Gerai Roti O Viral Usai Tolak Bayar Tunai, Pelanggan Ngamuk, Netizen Terbelah
Kondisi gerai Roti O usai viral karena menolak pembayaran tunai dari seorang nenek menunjukkan bahwa sebagian besar outlet mereka memang menerapkan sistem pembayaran non-tunai (QRIS), tetapi tetap menerima uang tunai dengan syarat uangnya pas dan petugas bersedia membantu prosesnya.
Kebijakan Pembayaran di Gerai Roti O

Berdasarkan penelusuran langsung ke salah satu gerai Roti O di pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, sistem pembayaran utama yang digunakan adalah non-tunai melalui QRIS, yang memang umum diterapkan oleh tenant di mal-mal besar.
Namun, saat ditanya langsung, petugas gerai menyatakan bahwa pembayaran tunai masih bisa diterima, asalkan:
- Uang yang dibayarkan harus pas (tidak perlu kembalian).
- Jika ada kembalian, petugas akan membantu menyelesaikan transaksi secara manual, meskipun sistem utama mereka adalah QRIS.
Alasan Terapkan Sistem Non-Tunai
Manajemen Roti O menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran non-tunai di outlet mereka bertujuan untuk:
- Memberikan kemudahan transaksi bagi pelanggan, terutama yang sering belanja secara rutin.
- Memberikan promo dan potongan harga khusus bagi pelanggan yang membayar melalui aplikasi atau QRIS.
Dengan kata lain, sistem cashless ini dirancang untuk mempercepat antrian, mengurangi risiko salah hitung uang, dan mendorong loyalitas pelanggan melalui program diskon digital.
Respons Viral dan Permintaan Maaf
Insiden viral terjadi saat seorang nenek ditolak saat ingin membayar dengan uang tunai karena gerai hanya menerima QRIS, sementara nenek tersebut tidak memiliki dan tidak paham cara menggunakan pembayaran digital.
Usai video tersebut viral, manajemen Roti O:
- Minta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengakui bahwa insiden ini menunjukkan perlunya perbaikan pelayanan.
- Melakukan evaluasi internal agar ke depannya pelayanan bisa lebih ramah, terutama terhadap pelanggan lanjut usia yang belum terbiasa dengan pembayaran digital.
Sikap Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha di Indonesia dilarang menolak pembayaran tunai (Rupiah) sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang.
Penolakan hanya dibenarkan jika ada keraguan terhadap keaslian uang yang digunakan, bukan karena ingin memaksa pelanggan menggunakan metode pembayaran tertentu.
Kondisi Terkini Gerai Roti O
Secara umum, kondisi gerai Roti O pasca-viral:
- Masih mengutamakan pembayaran QRIS sebagai metode utama, terutama di outlet yang berada di mal.
- Namun, tidak sepenuhnya menolak uang tunai, terutama jika uangnya pas dan petugas bisa membantu menyelesaikan transaksi.
- Manajemen sedang mengevaluasi SOP pelayanan agar lebih inklusif, terutama untuk pelanggan yang tidak menggunakan pembayaran digital. stephenpalmer
Jadi, meskipun sistem utama mereka adalah cashless, secara praktik di lapangan, gerai Roti O masih bisa menerima pembayaran tunai dengan catatan uangnya pas dan petugas bersedia membantu. luck365

